Halo, Polfs🙌🏻

Setelah pertimbangan mendalam, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024 dari kedua kubu. Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Hakim Konstitusi membacakan pertimbangan dan menolak seluruh dalil yang diajukan oleh kedua kubu pemohon.

Meski MK mengakui adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari tiga hakim yang mengusulkan pemungutan suara ulang, pemberian bansos untuk kepentingan Pilpres, dan dinasti politik, namun pendapat tersebut tidak mempengaruhi putusan akhir. Kuasa hukum pemenang Pilpres, Yusril Izha, menilai bahwa kedua kubu pemohon gagal memberikan bukti kuat adanya kecurangan sebagaimana yang dituduhkan. Bahkan, keterangan empat menteri Kabinet Indonesia Maju justru bertolak belakang dengan dalil pemohon.

Dengan demikian, putusan MK ini mengukuhkan hasil Pilpres 2024 dan menolak seluruh permohonan sengketa yang diajukan oleh kedua kubu yang kalah dalam kontestasi tersebut.

Yuk, simak infografis berikut untuk menambah wawasan dan pengetahuan. Jangan lupa tulis pendapatmu dikolom komentar ya!

✨KABINET BIMANTARA✨
“Berpartisipasi, Bersinergi, Berprestasi.”

#KABINETBIMANTARA
#HIMAJIPUNAS
#MantapBerkelas
#CerdasBermoral
#BeritaPolitik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *