Dari kajian tersebut bahwa Anas Urbaningrum mantan Ketua Umum Partai Demokrat terlibat korupsi di proyek hambalang yang menjadi perebutan antara PT Duta Graha Indah dan perusahaan BUMN PT Adhi Karya. Disitulah Anas bergerak membantu PT Adhi karya dengan cara meminta PT DGI agar tidak mengambil proyek Hamblang tersebut. Akhirnya PT Adhi Karya memenangkan proyek Hambalang berkat bantuan Anas, kemudian Anas mendapatkan aliran dana sebesar 2,2 miliar dalam proyek Hambalang. Dana tersebut digunakan untuk membantu pencalonan sebagai ketua umum dalam kongres partai demokrat di tahun 2010.
Kemudian Anas terpidana selama 8tahun dan harus membayar uang pengganti sebesar 57,5 miliar, lalu Anas mengajukan banding, yang hasilnya Anas dihukum menjadi 7 tahun dengan denda 300juta dengan pengganti 3 bulan penjara. Kemudia pada saat itu juga Anas mengajukan banding kembali, lalu justru Anas bukannya bebas malah di vonis 14 tahun penjara. Pada tahun 2020 Anas melakukan Pengajuan Kembali akibat masa tahanannya dilipatgandakan dan hasil vonis akhirnya menjadi 8tahun serta denda 300 juta. Setelah menjalani masa tahanan selama 9 tahun 3 bulan masa tahanan, akhirnya Anas Urbaningrum akan bebas dari lapas Sukamiskin Bandung dengan memakai aturan cuti menjelang bebas.
Para pendukung Anas akan mengadakan upacara penjemputan dan Anas pun akan berpidato setelah keluar dari lapas. Inti dalam pidato nya Anas, bahwa Anas memohon maaf jika ada orang yang sengaja menyusun skenario besar dengan cara menjebloskan dirinya ke penjara agar politiknya hancur. Namun dalam pidato tersebut Anas tidak ada rasa dendam.
Partai demokrat juga tidak merasa terancam disaat muncul kembali Anas di publik, karena partai demokrat menganggap Anas bagian dari masa lalu demokrat. Terdapat beberapa saran untuk Anas agar meminta maaf kepada SBY ketua majelis tinggi demokrat.