WEBINAR NASIONAL HIMAPOL INDONESIA KOORDINATOR WILAYAH III x HIMAJIP UNAS
[WEBINAR NASIONAL HIMAPOL INDONESIA KOORDINATOR WILAYAH III x HIMAJIP UNAS]
Kekerasan seksual akhir-akhir ini menjadi permasalahan hangat dan urgent untuk ditanggulangi. Kasus-kasusnya pun layaknya gunung es, hanya beberapa dari kasus kekerasan seksual yang terlihat di hadapan publik sedangkan yang tidak terlihat jumlahnya jauh lebih besar. Ditambah lagi, perkembangan teknologi yang kian maju pun juga membuat kasus-kasus kekerasan seksual semakin kompleks seperti halnya Kekerasan Gender Berbasis Online (KGBO) yang sering terjadi di dunia maya. Maka dari itu, dibutuhkan pasal Lex Specialis seperti RUU P-KS untuk mengisi kekosongan definisi kekerasan seksual yang tidak terdapat didalam KUHP.
Namun nyatanya, RUU P-KS mendapat berbagai respon penolakan dari masyarakat. Tuduhan-tuduhan tersebut datang dari berbagai Ormas, Partai Politik, hingga tokoh masyarakat itu sendiri. Adapun tuduhan yang paling sering dilontarkan terhadap RUU P-KS adalah melegalkan seks bebas hingga mendukung Lesbian Gay Bisexual Transgender (LGBT). Masifnya penolakan ini tentunya dapat menghambat jalan pengesahan RUU P-KS di parlemen. Namun, apakah berbagai tuduhan tersebut benar adanya? Nantikan jawabannya di Webinar Nasional "Disinformasi dan Urgensi Pengesahan Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual"
📅 3 Maret 2021
⏰ 13.00-15.10 WIB
📍 Zoom Meeting
Narasumber:
Rahayu Saraswati Dhirakarya Djojohadikusumo (Politikus/Aktivis Perempuan & Anak)
Feri Amsari, S.H., M.H., L.L.M. (Pakar Hukum Tata Negara/Direktur Pusat Studi Konstitusi)
Moderator:
Fikri Haikal Lubis
Muamar Khadafi
HIMAJIP,
Mantap Berkelas,
Cerdas Bermoral.