Pengesahan KUHP
Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada Rapat Paripurna DPR hari Selasa, 16 Desember 2022 menuai banyak kontroversi. RKUHP sendiri menimbulkan kontroversi pada pasal-pasalnya dan proses perumusannnya. Pada saat pengesahan RKUHP menjadi KUHP juga menimbulkan banyak kontroversi dimana hanya dihadiri oleg 60 anggota secara fisik dan dinilai banyak kekiliruan logika hukum pada produk yang dihasilkan.
Pasal-pasal Kontroversi
Pasal 67 & 100 tentang Hukuman Mati
Dihapuskan karena tidak sesuai dengan HAM dan jika ada putusan hukuman mati harus ditunda 10 tahun percobaan, jika berkelakuan baik bisa dibebaskan.
Pasal 218 tentang Penghinaan Presiden
Dapat dipidana paling lama 3 tahun atau denda kategori IV
Pasal 240 tentang Menghina Pemerintah dan Lembaga Negara
Dapat dikenakan hukum pidana
Pasal 256 tentang Unjuk Rasa
Jika tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu dapat dipenjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II
Pasal 427 tentang Minuman Keras
Memberi atau menjual minuman keras pada orang yang sudah mabuk bisa dipidana selama 1 tahun atau pidana denda paling banyak denda kategori II
Pasal 603 tentang Korupsi
Pidana minimal menjadi 2 tahun maksimal 20 tahun dan dapat dikenakan dengan 10 juta – 2 miliar
Masyarakat di Indoensia sendiri memiliki hak untuk mengkritik pemerintah serta menyampaikan atau mengekspresikan ketidaksetujuan mereka terhadap pemerintah. Oleh karena itu, mekanisme pidana perlu untuk menjaga situasi agar tetap kondusif dengan pengaturan hukum pidana.