| Senat Fakultas: |
| 1. Senat fakultas merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi di fakultas. |
| 2. Senat fakultas mempunyai tugas pokok |
| a. merumuskan kebijakan akademik dan pengembangan fakultas; |
| b. merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan sertakepribadian sivitas akademika; |
| c. merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan pendidikan tinggi; |
| d. memberikan pertimbangan dan persetujuan atas Rencana Anggaran Pendapatandan Belanja fakultas yang diajukan oleh dekan; |
| e. menilai kinerja dan pertanggungjawaban dekan atas pelaksanaan kebijakan yangtelah ditetapkan; |
| f. merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbarakademik, dan otonomi keilmuan pada fakultas; |
| g. menegakkan norma yang berlaku bagi sivitas akademika; |
| 3. Senat fakultas terdiri atas para guru besar, pimpinan fakultas, ketua jurusan, dan wakil dosen masing-masing jurusan/program studi |
| 4. Keanggotaan senat fakultas ditetapkan dengan keputusan rektor. |
| 5. Tata cara pemilihan, penetapan, dan pemberhentian wakil dosen dari masing-masing jurusan/program studi sebagai anggota senat fakultas ditetapkan dengan keputusan dekan setelah mendapat persetujuan senat fakultas. |
| 6. Senat fakultas dapat diketuai oleh dekan, dibantu oleh seorang sekretaris yang dipilih di antara anggota senat serta diangkat oleh ketua atas persetujuan senat fakultas. |
| 7. Dalam melaksanakan tugasnya, senat fakultas dapat membentuk komisi-komisi yang beranggotakan anggota senat fakultas, bila diperlukan ditambah anggota lain. |
| 8. Tata cara pengambilan keputusan dalam rapat senat fakultas dan komisi-komisi diatur dalam peraturan tata tertib rapat senat fakultas. |
| 9. Masa keanggotaan senat fakultas adalah empat tahun dan dapat diangkat kembali, kecuali anggota senat fakultas dari wakil dosen dapat diangkat paling lama dua kali masa keanggotaan. |
Jl. Sawo Manila, Pejaten Ps. Minggu Jakarta 12520
