Pemilu 2024
Dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 22E merupakan salah satu UU landasan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) yang berisikan enam ayat yang mana pada ayat 1 berbunyi “Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Selain itu pada Pasal 7 dijelaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih Kembali untuk jabatan yang sama namun hanya untuk satu kali masa jabatan saja. UUD 1945 menjelaskan bahwa pembatasan masa jabatan ini ditunjukan agar mencegah pemerintah otoritarian yang mana pernah terjadi sebelumnya di Indonesia.

Usulan Penundaan Pemilu
Adanya usulan dari tokoh partai politik yaitu Muhaimin Iskandar (PKB), Airlangga Hartarto (Golkar) dan Zulkifli Hasan (PAN) mengenai penundaan Pemilu dengan alasan situasi perekonomian yang tidak stabil, jika Pemilu diselenggarakan dapat membuat cluster baru Covid-19, anggaran Pemilu yang belum dianggarkan sampai saat ini, dan mengatas namakan rakyat bahwa Pemerintahan Joko Widodo dapat melanjutkan kepemimpinannya dengan tiga periode kepemimpinan. Alasan terakhir merupakan alasan yang menciptakan kontroversi di masyarakat, karena alasan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Luhut Binsar Pandjaitan. Dalam pernyataan lainnya pun Menteri Koordinator Luhur banyak melakukan klaim seperti rakyat tidak mau menghabiskan uang negara sebesar Rp 110 triliun untuk Pemilu yag dilakukan ditengah pandemi, dan mengkalim bahwa terdapat 110 netizen (warganet) mendukung penundaan Pemilu.

Statement
Jokowi: Dibeberapa kesempatan Presiden Joko Widodo selalu menyampaikan bahwa ia tidak memiliki niatan untuk menjabat sebagai Presiden tiga periode karena hal tersebut menyalahi aturan konstitusi (UUD 1945) seperti pernyataannya Ketika diwawancarai oleh perss pada 4 maret 2022 lalu “Kita bukan hanya taat dan tunduk, tetapi juga patuh pada konstitusi” Joko Widodo.

Puan Maharani: “DPR RI Bersama dengan pemerintah dan Lembaga penyelenggara pemilu telah menyepakati bahwa Pemilu 2024 digelar pada 14 Febuari 2024. Menyukseskan Pemilu 2024 menjadi tanggung jawab Bersama karena Pemilu 2024 merupakan alat demokrkasi yang berkualitas dalam menyuarakan kehendak rakyat. Untuk itu, selaku pimpinan DPR RI saya fokus pada tahapan pelaksanaan Pemilu.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *